Sudinhub Jaktim Catat 6.944 Pelanggaran Selama PSBB
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur mencatat 6.944 pelanggaran dari empat titik lokasi check point yang ada di wilayah tersebut selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jadi, dari tanggal 10 April sampai 21 April tercatat ada 6.944 pelanggaran di empat lokasi check point,
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Benhard Hutajulu mengatakan, empat titik check point berada di Jl Raya Bekasi atau kolong Flyover Cakung, Jl Raya Bogor depan SPBU Cibubur, Jl Raya Kalimalang atau di putaran Jl Lampiri dan exit tol Jagorawi Cililitan.
"Jadi, dari tanggal 10 April sampai 21 April tercatat ada 6.944 pelanggaran di empat lokasi check point. Bagi yang melanggar hanya diberikan teguran, karena kami lakukan pendekatan persuasif agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19," ujar Benhard, Rabu (22/4).
Dishub DKI Periksa Kelaikan Kendaraan Angkutan Natal dan Tahun BaruDikatakan Benhard, dari 6.944 pelanggaran, terbagi dalam empat jenis kendaraan yakni sepeda motor, kendaraan pribadi, angkutan umum dan mobil barang. Pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor tanpa mengenakan masker sebanyak 1.838 pelanggaran. Kemudian tanpa sarung tangan ada 308 orang dan berbeda KTP saat berboncengan ada 246 orang.
Kemudian pelanggaran kendaran pribadi tanpa mengenakan masker ada 1.442 orang, dan kapasitas muatannya melebihi 50 persen ada 862 pelanggaran. Untuk kendaraan angkutan umum, penumpang tanpa masker ada 746 orang, dan melebihi kapasitas muatan ada 685 pelanggaran.
Sedangkan untuk mobil barang tercatat ada 635 orang yang tanpa masker, melebihi kapasitas muatan orang ada 182 kendaran.
"Melihat kondisi seperti ini kami imbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Ini demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan demi keselamatan, keamanan masyarakat itu sendiri," tandasnya.